Legislator: Pemerintah Membuat Bingung Rakyat Soal Wacana Denda Damai bagi Koruptor

30-12-2024 /
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. Foto: Farhan/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan pemerintah membingungkan masyarakat. Menurutnya, pernyataan yang saling bertentangan dari para elite pemerintahan memperkeruh situasi terkait isu ini.

 

"Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif oleh elite politik kita sendiri," ujar Andreas dalam keterangannya pada Parlementaria, Senin (30/12/2024).

 

Wacana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengampunan bagi pelaku korupsi asalkan mereka mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi. Andreas mengingatkan bahwa sebelumnya Prabowo pernah menegaskan komitmennya untuk mengejar para koruptor, bahkan hingga ke Antartika.

 

"Bapak Presiden dalam pidato sebelum dilantik menyatakan akan mengejar koruptor sampai ke Kutub. Tapi sekarang malah ada wacana pengampunan dan denda damai. Ini membingungkan," tegas legislator asal Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu.

 

Wacana denda damai pertama kali disampaikan oleh Menteri Supratman, yang merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Namun, setelah menuai kritik luas dari publik, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk kasus korupsi.

 

Andreas menilai ketidakkonsistenan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. "Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan yang nyata. Jangan sampai kebijakan atau wacana yang dilemparkan pejabat negara malah menciptakan celah untuk penyalahgunaan," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Andreas menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan hukum yang tegas dan konsisten. Ia mengingatkan bahwa pengampunan atau denda damai hanya akan memberi kesan bahwa korupsi bisa dinegosiasikan.

 

"Sebaiknya sebelum membuat pernyataan kebijakan, pemerintah menggodok dulu secara matang dan jelas sehingga masyarakat tidak penuh pertanyaan dan salah tafsir," pungkas Andreas. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator: Pemerintah Membuat Bingung Rakyat Soal Wacana Denda Damai bagi Koruptor
30-12-2024 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan...
Muslim Ayub: Wacana Pemberian Amnesti kepada 44 Ribu Napi Harus Selektif dan Hati-Hati
19-12-2024 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub meminta Presiden Prabowo Subianto selektif dalam memberikan amnesti kepada 44...
Pemindahan Napi Bali Nine Terkesan Ditutup-tutupi, Terpengaruh Tekanan Diplomatik
19-12-2024 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai proses pemindahan narapidana WNA Australia terkesan ditutup-tutupi....
Napi Bali Nine Minta Dipindahkan, Komisi XIII Ingatkan Pemerintah Berhati-hati
13-12-2024 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Setelah keputusan Pemerintah memindahkan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina, sejumlah negara lain kini mengajukan...